Penggolongan Obat
Halo
teman-teman,
Berbicara mengenai Penggolongan Obat mungkin sudah tak asing
lagi. Mulai dari Golongan Obat Bebas, Obat bebas Terbatas, Obat Keras,
Psikotropika hingga Narkotika. Namun apa salahnya membahas itu kembali lebih
lengkap. Mulai dari penggolongan obat menurut undang-undang yang
ada penggolongan obat berdasarkan jenisnya tersebut beserta contohnya.

Penggolongan Obat itu ada apa saja?
Sebelum lebih lanjut membahas mengenai penggolongan obat,
ada baiknya untuk kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan
obat.
Definisi Obat Menurut Undang-undang
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 yang membahas
mengenai kesehatan disebutkan bahwa obat adalah bahan atau
paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan
kontrasepsi.
Nah, sedangkan untuk penggolongan obat diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993.
Penggolongan obat sendiri dilakukan guna untuk meningkatkan
keamanan serta ketepatan pemakaian atau penggunaan dan pengamanan distribusi
obat.
Penggolongan obat tersebut terdiri atas, obat bebas,
obat bebas terbatas, obat wajib apotek (obat keras yang dapat
diperoleh tanpa resep dokter diapotek, diserahkan oleh apoteker), obat keras,
psikotropika, dan narkotika.
Berikut penjelasan lengkapnya mengenai macam-macam jenis
Golongan Obat yang ada:
·
Obat Bebas
Logo pada kemasan obat bebas
Anda dapat dengan mudah menemukan obat-obatan yang
termasuk golongan obat bebas, karena obat bebas atau dapat
disebut juga obat OTC (Over The Counter) merupakan obat yang dapat dijual
secara bebas baik di toko-toko obat atau apotek dan dapat Anda beli tanpa harus
menggunakan resep dokter.
Zat aktif yang terkandung didalamnya cenderung relative aman dan
memiliki efek samping yang rendah. Selama dikonsumsi sesuai dengan petunjuk dan
dosis yang tertera pada kemasan, Anda tidak memerlukan pengawasan dokter untuk
mengonsumsinya.
Obat yang termasuk golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau bergaris tepi hitam yang
terdapat pada kemasan. Umumnya, obat bebas digunakan untuk mengobati penyakit
yang termasuk kategori ringan, seperti pusing, flu, maupun batuk. Atau dapat
berupa suplemen nutrisi dan multivitamin.
Contoh Obat Bebas seperti Parasetamol
dan Livron B Plex.
·
Obat Bebas Terbatas
Logo pada kemasan obat bebas terbatas
Sama halnya dengan obat bebas, obat bebas terbatas dapat
pula disebut obat OTC (Over The Counter), yakni merupakan obat yang sebenarnya
termasuk obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek
dan dapat Anda beli tanpa resep dari dokter.
Sebelumnya, golongan obat ini disebut dengan daftar W. “W” dalam
bahasa Belanda adalah singkatan dari kata “Waarschuwing” yang artinya
peringatan.
Jika Anda melihat kemasan obat dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam, ini
menandakan bahwa obat tersebut tergolong obat bebas terbatas. Selain itu,
disertai pula tanda peringatan pada kemasannya, seperti berikut
Peringatan pada obat bebas terbatas
Golongan obat bebas terbatas dapat digunakan untuk mengobati
penyakit yang kategorinya ringan hingga cukup serius. Namun, ada baiknya jika
Anda tidak lekas sembuh setelah mengkonsumsi obat ini, berhentilah dan segera
periksa ke dokter.
Contoh Obat Bebas Terbatar yaitu, Antimo,
Noza, dan CTM.
·
Obat Keras
Logo pada kemasan obat keras &
psikotropika
Obat keras dahulu disebut golongan obat G. “G”
adalah singkatan dari “Gevarlijk” yang artinya berbahaya. Berbahaya disini
dimaksudkan jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter karena
dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan menyebabkan
kematian.
Obat keras tidak dapat Anda beli dengan bebas di apotek
melainkan harus menggunakan resep dokter.
Kemasan pada golongan obat keras ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam yang
terdapat huruf K didalamnnya.
Umumnya yang termasuk golongan obat ini, yakni:
o Obat
generik
o Psikotropika
Obat Psikotropika dan Narkotika
Setelah memberikan bahasan mengenai penggolongan Obat bebas,
Obat bebas terbatas dan Obat Keras beserta Contoh Obat nya. Kini kami akan
jelaskan mengenai Golongan obat yang masuk kategori Psikotropika dan Narkotika.
Berikut dibawah ini ulasannya.
·
Obat
Psikotropika
Logo pada kemasan obat keras &
psikotropika
Psikotropika merupakan zat atau obat yang secara
alamiah maupun sintentesis bukanlah golongan narkotika. Efek yang dimiliki
psikotropika dapat mempengaruhi susunan sistem saraf pusat (SPP) sehingga dapat
menimbulkan perubahan yang khas terhadap mental dan perilaku bagi orang yang
mengonsumsinya.
Bukan hanya itu, psikotopika juga dapat menyebabkan halusinasi,
gangguan pada cara berpikir, mengurangi rasa nyeri dan sakit, serta dapat
menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.
Contoh Obat atau zat yang tergolong psikotropika antara
lain seperti, phenobital, diazepam, sabu – sabu, serta ekstasi.
Obat-obatan atau zat-zat yang termasuk psikotropika hanya dapat
diperoleh dengan resep dokter. Mengingat efek yang ditimbulkan cukup berbahaya,
janganlah mengonsumsinya tanpa pengawasan dari dokter karena jika penggunaannya
tidak sesuai dapat berpotensi merusak organ-organ pada tubuh kita.
Dikarenakan psikotropika merupakan golongan obat keras maka
penandaan pada kemasannya pun sama dengan Obat Keras yaitu lingkaran merah bergaris tepi hitamditambah
huruf K didalamnnya.
§ Golongan
macam-macam jenis Psikotropika
Berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1997, psikotropika
dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain :
o Psikotropika
Golongan I
Psikotropika yang termasuk golongan I terdiri dari 26 macam,
mulai dari psilobina, etisiklidina, tenosiklidina, brolamfetamin, dll.
Psikotropika golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat
dipakai untuk keperluan ilmu pengetahuan namun tidak dapat digunakan dalam
terapi. Karena Psikotropika yang ada pada golongan ini memiliki potensi yang
sangat kuat untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan.
o Psikotropika
Golongan II
Golongan II terdiri dari psikotropika yang berkhasiat dalam
pengobatan, dapat digunakan untuk terapi maupun ilmu pengetahuan. Namun, tetap
saja berpotensi cukup kuat untuk menimbulkan sindrom ketergantungan.
Contoh Psikotropika golongan II ini
terdiri dari 14 macam, mulai dari deksanfetamin, amfetamin, metamfetamin, levamfetamin,
dll.
o Psikotropika
Golongan III
Psikotropika golongan ini banyak digunakan untuk terapi dan
keperluan ilmu pengetahuan serta berkhasiat dalam pengobatan. Potensi yang
dimiliki untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan adalah sedang.
Psikotropika yang termasuk golongan III terdiri dari 9 macam,
mulai dari siklobarbital, amobarbital, pentobarbital, butalbital, dan
sebagainya.
o Psikotropika
Golongan IV
Golongan IV terdiri dari psikotropika yang sangat banyak
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan terapi. Selain itu juga berkhasiat
dalam pengobatan.
Potensi yang dimiliki untuk menimbulkan sindrom
ketergantungannya pun ringan. Psikotropika pada golongan ini terdiri dari 60
macam, mulai dari diazepam, bromazepam, allobarbital, nitrazepam, dan sebagainya.
·
Narkotika
Logo untuk narkotika
Apa Pengertian Narkotika?
Narkotika adalah obat-obatan yang
dapat berasal dari tanaman maupun tidak, baik berupa sintesis ataupun semi
sintetis. Narkotika dapat menyebabkan beberapa pengaruh bagi orang yang
mengonsumsinya, seperti mampu mengurangi rasa sakit dan nyeri, menurunkan atau
merubah tingkat kesadaran, hilangnya rasa, serta menimbulkan efek
ketergantungan.
Sementara itu, untuk jenis obat – obatan narkotika ditandai
dengan lambang “Palang Mendali Merah”.
§ Penggolongan
Narkotika
Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009, Golongan
narkotika dibagi menjadi tiga , yaitu:
o Narkotika
Golongan I
Golongan I terdiri atas narkotika yang hanya digunakan dalam
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dapat dipakai dalam terapi,
dan memiliki potensi yang sangat tinggi guna menimbulkan ketergantungan.
Contoh Narkotika Golongan I misalnya, opium
mentah, tanaman ganja, tanaman Papaver Somniferum L, maupun heroina.
o Narkotika
Golongan II
Narkotika yang termasuk golongan II ialah narkotika yang dapat
dipakai dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ditambah dapat
digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan namun memiliki berpotensi
tinggi menyebabkan ketergantungan.
Contohnya yakni opium, tebakon, morfina, tebaina, ataupun peptidina.
o Narkotika
Golongan III
Narkotika yang termasuk dari golongan III, antara lain
nikokodina, kodeina, maupun nikodikodina.
Narkotika Golongan III ini terdiri dari
narkotika yang dapat berguna dalam tujuan pengembangan ilmu pengetahuan,
dipakai untuk terapi, serta berkhasiat dalam pengobatan dan memiliki potensi
yang ringan untuk menimbulkan efek ketergantungan.
Semoga Bermanfaat ya….!!!